Senin, 10 Maret 2014

Tugas 1 Kasus mengenai cyber crime

 Ciri-ciri Kasus Mengenai Cyber Crime

 
1. Pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain.
Pencurian account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencurian dilakukan cukup dengan menangkap “user_id” dan “password” saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk  mencuri informasi saja. Pihak yang kecurian tidak akan merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut akan membuat semua beban biaya penggunaan account  oleh si pencuri dibebankan kepada si pemilik account yang sebenarnya. Kasus ini banyak terjadi di ISP (Internet Service Provider). Kasus yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian yang dilakukan oleh dua Warnet di Bandung.
Kasus lainnya:  Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.
Persoalan tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan password diketahui orang tersebut.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime ini merupakan jenis cybercrime uncauthorized access dan hacking-cracking. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
  •   Penggunaan Firewall
    Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
  •  Perlunya CyberLaw
    Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
  •  Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.

  • 2. Penyerangan terhadap jaringan internet KPU
    Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum  sempat down (terganggu) beberapa kali. KPU menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. “Cybercrime kepolisian juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng , Jakarta Pusat (15 April 2009).
    Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Brobudur di Hotel Brobudur, Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas. “Kamu sudah melaporkan semuanya ke KPU. Cybercrime sudah datang,” ujarnya. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali diserang oleh  peretas.” Sejak hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi, samapai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebuh dari 20 serangan”, kata Husni, Minggu(12/4).
    Seluruh penyerang itu sekarang, kata Husni, sudah diblokir alamat IP-nya oleh PT. Telkom. Tim TI KPU bias mengatasi serangan karena belajar dari pengalamn 2004 lalu. “Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU. Tetapi segera kami antisipasi.”
    Kasus di atas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja untuk melakukan pengacauan pada tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis data forgery, hacking-cracking, sabotage and extortion, atau cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pemerintah (against government) atau bisa juga cybercrime menyerang hak milik (against property).
    Beberapa cara untuk menanggulangi dari kasus:
    • Kriptografi : seni menyandikan data. Data yang dikirimkan disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Hal ini dilakukan supaya pihak-pihak penyerang tidak dapat mengerti isi data yang dikirim.
    • Internet Farewell: untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Firewall dapat bekerja dengan 2 cara, yaotu menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai  dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.
    • Menutup service yang tidak digunakan.
    • Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
    • Melakukan back up secara rutin.
    • Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
    • Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
    • Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
    3. Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta
    Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).
    Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
    Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
    Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
    • Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
    • Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
    • Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
    4. Pornografi
    Salah satu kejahatan Internet yang melibatkan Indonesia adalah pornografi anak. Kegiatan yang termasuk pronografi adalah kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
    Pada tahun 2008, pemerintah AS menangkap lebih dari 100 orang yang diduga terlibat kegiatan pornografi anak. Dari situs yang memiliki 250 pelanggan dan dijalankan di Texas, AS, pengoperasiannya dilakukan di Rusia dan Indonesia. Untuk itulah, Jaksa Agung AS John Ashcroft sampai mengeluarkan surat resmi penangkapan terhadap dua warga Indonesia yang terlibat dalam pornografi yang tidak dilindungi Amandemen Pertama. Di Indonesia, kasus pornografi yang terheboh baru-baru ini adalah kasusnya Ariel-Luna-Cut Tari.
    Kasus kejahatan ini memiliki modus untuk membuat situs pornografi. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat situs-situs pornografi yang sangat berdampak buruk terhadap masyarakat. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).
    Beberapa cara untuk menanggulangi kasus ini dari pengalaman negara lain:
    • Di Swedia, perusahaan keamanan internet, NetClean Technology bekerjasama dengan Swedish National Criminal Police Department dan NGO ECPAT, mengembangkan program software untuk memudahkan pelaporan  tentang pornografi anak.   Setiap orang dapat mendownload dan menginstalnya ke computer.  Ketika seseorang meragukan apakah material yang ada di internet itu legal atau tidak, orang tersebut dapat menggunakan software itu dan secara langsung akan segera mendapat jawaban dari ECPAT Swedia.
    • Di Inggris, British Telecom mengembangkan program yang dinamakan Cleanfeed untuk memblok situs pornografi anak sejak Juni 2004.  Untuk memblok situ situ, British Telecom menggunakan daftar hitam dari Interent Watch Foundation (IWF).  Saat ini British Telecom memblok kira-kira 35.000 akses illegal ke situs tersebut.  Dalam memutuskan apakah suatu situ hendak diblok atau tidak, IWF bekerjasama dengan Kepolisian Inggris.  Daftar situ itu disebarluaskan kepada setiap ISP, penyedia layanan isi internet, perusahaan filter/software dan operator mobile phone.
    • Norwegia  mengikuti langkah Inggris dengan bekerjasama antara Telenor dan Kepolisian Nasional Norwegia, Kripos.  Kripos menyediakan daftar situs child pornography dan Telenor memblok setiap orang yang mengakses situ situ.  Telenor setiap hari memblok sekitar 10.000 sampai 12.000 orang yang mencoba mengunjungi situ situ.
    • Kepolisian Nasional Swedia dan Norwegia bekerjasama dalam memutakhirkan daftar situs child pornography dengan bantuan ISP di Swedia.  Situs-situs tersebut dapat diakses jika mendapat persetujuan dari polisi.
    • Mengikuti langkah Norwegia dan Swedia, ISP di Denmark mulai memblok situs child pornography sejak Oktober 2005.  ISP di sana bekerjasama dengan Departemen Kepolisian Nasional yang menyediakan daftar situs untuk diblok.  ISP itu juga bekerjasama dengan NGO Save the Children Denmark.   Selama bulan pertama, ISP itu telah memblok 1.200 pengakses setiap hari.
    Selain cara penanggulan di atas, ada hal lain yang juga dapat dilakukan dengan meningkatkan kesadaran dari masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pornografi, dan menigkatkan cyberlaw atau undang-undang/peraturan yang berkaitan dengan kejahatan, khususnya : cybercrime.
    5. Penipuan Melalui Situs Internet
    Para pengguna Internet juga harus waspada dengan adanya modus penipuan lewat situs-situs yang menawarkan program-program bantuan maupun multilevel marketing (MLM). Seperti dalam program bernama Given in Freedom Trust (GIFT) dari sebuah situs yang tadinya beralamat di http://www.entersatu.com/danahibah. Dalam program ini, penyelenggara mengiming-imingi untuk memberikan dana hibah yang didapat dari sekelompok dermawan kaya dari beberapa negara bagi perorangan atau perusahaan, dengan syarat mengirimkan sejumlah dana tertentu ke rekening tertentu tanpa nama. Program ini menggiurkan karena untuk perorangan tiap pemohon bisa mendapat 760 dollar AS/bulan dan 3.000 dollar AS/ bulan untuk perusahaan.
    Kegiatan kejahatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan ini memiliki motif cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan pihak penyelenggara dengan sengaja membuat suati situs untuk menipu pembaca situs atau masyaralat. Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).
    Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah kejahatan ini:
    • Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
      Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
    • Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang masalah cybercrime , sehingga masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan iklan dalam situs.
    • Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
    6. Penipuan Lewat Email
    Penipuan lainnya dilakukan lewat surat elektronik (e-mail). Penipuan lewat media ini bahkan diindikasikan sebagai bagian dari mafia internasional. Modus operandinya, seseorang yang berasal dari luar negeri, kebanyakan dari Afrika, meminta bantuan untuk “menerima” transferan sejumlah dana dari proyek yang telah dikerjakan atau alasan lain ke rekening calon korbannya.
    Iming-imingnya, uang yang bernilai milyaran rupiah itu, 30 persen akan menjadi milik korban. Hanya saja, kemudian diketahui, dari beberapa laporan, mereka terlebih dahulu harus mengirimkan sekitar 0,1 persen dari dana yang akan menjadi milik korban kepada penipu tersebut. Ujungnya, setelah dikirim, uang yang dijanjikan tidak juga diterima. Para korban pun takut melapor karena selain kasus ini terkait dengan pihak luar, mereka juga takut dengan mungkin saja malah dituduh terkait dengan “pencucian uang” internasional.
    Kegiatan kejahatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan ini memiliki motif cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si pengirim dengan sengaja mengirimkan e-mail dengan maksud meminta transferan dana dengan alasan yang tidak benar. Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).
    Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah kejahatan ini:
    • Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
    • Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
    • Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang masalah cybercrime , sehingga masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan  dalam email yang pengirim kurang jelas atau isinya meminta pengiriman dana/uang atau identitas diri .
    • Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
    • Adanya kesadaran masyarakat yang sudah menjadi korban untuk melaporkan kepada polisi, sehingga korban email itu dapat dikurangi atau bahkan si pengirim email dapat segera ditangkap.
    7. Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain.
    Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. .Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
    Contoh kasus typosquating adalah kasus klikbca.com (situs asli Internet banking BCA). Seorang yang bernama Steven Haryanoto, seorang hacker dan jurnalisppada Majalah Web, memebeli domain-domain yang mirip dengan situs internet banking BCA. Nama domainnya adalah www.klik-bca.com, kilkbca.com, clikcba.com, klicka.com, dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan ini nyaris sama. Jadi, jika publik tidak benar mngetik nama asli domain-nya, maka mereka akan masuk ke situs plesetan ini. Hal ini menyebabkan identitas pengguna (user_id) dan nomor identitas personal dapat diketahui. Diperkirakan, ada sekitar 130 nasabah BCA tercuri datanya.
    Modus dari kegiatan kejahatan ini adalah penipuan. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat sebuah situs dengan membuat nama domainnya sama dengan suatu perusahaan atau merek dagang. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis cybersquatting dan typosquatting. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).
    Beberapa cara untuk menanggulangi kasus ini:
    • Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional.
    • Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah terjadinya kejahatan tersebut.
    • Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
    • Perlunya dukungan lembaga khusus, baik pememrintah maupun NGO (Non Government Organization).
    8. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
    DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial.
    Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial.  DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
    Modus dari kegiatan kejahatan ini adalah membuat tidak berfungsinya suatu servis atau layanan. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat suatu layanan tidak berfungsi yang dapat menyebabkan kerugian finansial. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis hacking dan cracking. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang hak milik (against property).
    Beberapa cara untuk menanggulangi kasus ini:
    • Internet Farewell: untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Firewall dapat bekerja dengan 2 cara, yaotu menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai  dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.
    • Menutup service yang tidak digunakan.
    • Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
    • Melakukan back up secara rutin.
    • Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
    • Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
    • Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
    9. Terjadinya perubahan dalam website KPU
    Pada tanggal 17 April 2004, Dani Hermansyah melakukan deface dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam www.kpu.go.ig . Hal ini mengakibatkan keprcayaan masyarakat terhadap Pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu menjadi berkurang. Dengan berubahnya nama partai di dalam website, maka bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa diubah.
    Modus dari kejahatan ini adalah mengubah tampilan dan informasi website. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja mengubah tampilan dan informasi dari website. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis hacking dan cracking, data frogery, dan bisa juga cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang hak milik (against property) dan bisa juga cybercrime menyerang pemerintah (against government).
    Beberapa cara untuk menanggulangi kasus ini:
    • Penggunaan Firewall. Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
    • Penggunaan SSL (Secure Socket Layer). Ini akan berfungsi untuk menyandikan data.
    • Menutup service yang tidak digunakan.
    • Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
    • Melakukan back up secara rutin.
    • Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
    10. Kerugian Vietnam karena adanya kejahatan komputer pada tahun 2008
    Cybercrime berhasil membuat Vietnam mengalami kerugian mencapai USD 1.76 miliar atau setara dengan Rp. 1,8 triliun. Banyak perusahaan di Vietnam tidak mepunyai system keamanan yang handal. Selain itu, kurang adanya perlindungan terhadap penjahat cyber menyebabkan hampir 60 juta komputer yang terinfeksi virus dan 461 situs diserang oleh hacker.
    Seperti yang disinyalir Vietnam New Agency, Kamis (26/31009), tahun lalu dari 40 kasus kejahatan dunia maya telah menyebabkan Negara Uncle Ho itu mengalami kerugian sedikitnya USD 1,76 miliar. Tentu saja, hal itu membuat Vietnam ketar-ketir.
    Hal ini semakin diperparah dengan minimnya system pengamanan di berbagai perusahaan. Dari data ayang dikeluarkan, 70% perusahaan belum memiliki perjanjian resmi tentang system keamanan internet. Bahkan, 80% perusahaan tidak mengetahui informasi tentang system informasi keamanan yang jelas.
    Untuk itu, demi melindungi asetnya, Vietnam tengah menggeber penggunaan system keamanan yang memadai bagi perusahaan. Terlabih pertumbuhan internet di sama sangat menunjang pertumbuhan ekonomi mereka.
    Modus dari kegiatan kejahatan ini adalah penyebaran virus dan hacking. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja merusak komputer dari perusahaan yang menyebabkan kerugian finansial negara. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis hacking dan cracking dan bisa juga penyebaran virus dengan sengaja. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang hak milik(against property).
    Beberapa cara untuk menanggulangi kasus ini:
    • Penggunaan Firewall. Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
    • Penggunaan SSL (Secure Socket Layer). Ini akan berfungsi untuk menyandikan data.
    • Menutup service yang tidak digunakan.
    • Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
    • Melakukan back up secara rutin.
    • Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
    • Perlunya cyberlaw
    • Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
    11.Temuan Sekolah International S Rajaratnam Singapura
    Penggunaan media internet para teroris di Asia Tenggara menunjukkan peningkatan yang signifikan, kelompok yang sering dituding oleh dunia barat sebagai ekstrimis itu menggunakan dunia maya untuk menyebarkan ide radikal, merekrut serta melatih para anggotanya. Temuan yang dilakukan oleh Sekolah International S Rajaratnam Singapura dan Institusi Strategi Kepolisian Australia memberitahu bahwa banyak pihak keamanan di Asia Tenggara yang sukses bias mendeteksi keberadaan sebuah bom, tapi mereka tidak mengerti bagaimana bom itu dibuat.
    “Indikasi yang menunjukkan kalau peningkatan ini terjadinya salah satunya adalah semakin banyaknya kelompok ekstrimisme mengunggah video melalui internet mengenai cara membuat dan menggunakan bom,” terang juru bicara Sekolah Rajaratnam, seperti yang dilansir AFP, Senin (20/4/2009).
    Menurut yang mereka himpun hingga tahun 2008 sudah ada 117 situs tentang kelompok radikal ini. Padahal, pada tahun 2007, situs seperti ini hanya berjumlah tidak kurang dari 15 saja. Dua kebanyakan dari situs tersebut, berbasis di Indonesia dan Filipina. “Kita harus memperhatikan dengan serius perkembangan dan pergerakan kelompok radikal online tersebut,” tandas juru bucara tersebut.
    Modus dari kegiatan kejahatan ini adalah penyebaran ide radikal. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para pemilik situs dengan contsengaja membuat informasi yang berbahaya, seperti cara membuat bom, yang dapat disalahgunakan dan berakibat fatal. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal content . Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).
    Beberapa cara untuk menanggulangi kasus ini :
    • Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah terjadinya kejahatan tersebut.
    • Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
    • Perlunya dukungan lembaga khusus, baik pememrintah maupun NGO (Non Government Organization).
    • Perlunya cyberlaw

    Tulisan 3 modus-modus dalam kejahatan teknologi informasi

    MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
    Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
    Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

    Pengertian Cybercrime
    • Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet.
    • Dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.
    Karakteristik Unik dari Cybercrime
    1. Ruang lingkup kejahatan
    2. Sifat kejahatan
    3. Pelaku kejahatan
    4. Modus kejahatan
    5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
    Jenis Cybercrime
     Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
    • Unauthorized Access. Terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan computer yang dimasukinya.
    • Illegal Contents. Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum.
    • Penyebaran Virus Secara Sengaja. Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang system emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
    • Data Forgery. Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet.
    • Cyber Espionage, Sabotage and Extortion. Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan computer pihak sasaran. Selanjutnya, sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system jaringan computer yang terhubung dengan internet.
    • Cyberstalking. Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
    • Carding. Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
    • Hacking dan Cracking. Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
    • Cybersquatting and Typosquatting. Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
    • Hijacking. Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak)
    • Cyber Terorism. Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
    Berdasarkan Motif Kejahatannya
    • Sebagai tindakan murni kriminal. Kejahatan yang murni merupakan tindak criminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
    • Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning.
     Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
    1. Menyerang Individu (Against Person). Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass
    2. Menyerang Hak Milik (Against Property). Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery
    3. Menyerang Pemerintah (Against Government). Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah
    Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime
    1. Faktor Politik
    2. Faktor Ekonomi
    3. Faktor Sosial Budaya
        Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
    • Kemajuan Teknologi Informasi
    • Sumber Daya Manusia
    • Komunitas Baru
    Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Negara
    • Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia
    • Berpotensi menghancurkan negara
    Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negri
    • Kerawanan social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
    • Munculnya pengaruh negative dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
    Menuju UU Cyber Republik Indonesia
    Strategi Penanggulangan Cyber Crime
    a. Strategi Jangka Pendek
    1. Penegakan hokum pidana
    2. Mengoptimalkan UU khusus lainnya
    3. Rekruitment aparat penegak hokum
    b. Strategi Jangka Menengah
    1. Cyber police
    2. Kerjasama internasional
    c. Strategi Jangka Panjang
    1. Membuat UU cyber crime
    2. Membuat perjanjian bilateral
    Sumber:
    http://anwarabdi.wordpress.com/2013/05/02/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/
    https://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/

    tulisan 2 pengertian profesionalisme

    Pengertian Profesionalisme
    Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau
    sebagai sumber penghidupan. Disamping istilah profesionalisme, ada istilah yaitu profesi. Profesi sering kita artikan dengan “pekerjaan” atau “job” kita sehari-hari. Tetapi dalam kata profession yang berasal dari perbendaharaan Angglo Saxon tidak hanya terkandung pengertian “pekerjaan” saja. Profesi mengharuskan tidak hanya pengetahuan dan keahlian khusus melalui persiapan dan latihan, tetapi dalam arti “profession” terpaku juga suatu “panggilan”.

    Dengan begitu, maka arti “profession” mengandung dua unsur. Pertama unsur keahlian dan kedua unsur panggilan. Sehingga seorang “profesional” harus memadukan dalam diri pribadinya kecakapan teknik yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaannya, dan juga kematangan etik. Penguasaan teknik saja tidak membuat seseorang menjadi “profesional”. Kedua-duanya harus menyatu.
    Ciri-Ciri Profesionalisme
    Di bawah ini dikemukakan beberapa ciri profesionalisme :
    1. Profesionalisme menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil (perfect result), sehingga kita di tuntut untuk selalu mencari peningkatan mutu.
    2. Profesionalisme memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman dan kebiasaan.
    3. Profesionalisme menuntut ketekunan dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa sampai hasil tercapai.
    4. Profesionalisme memerlukan integritas tinggi yang tidak tergoyahkan oleh “keadaan terpaksa” atau godaan iman seperti harta dan kenikmatan hidup.
    5. Profesionalisme memerlukan adanya kebulatan fikiran dan perbuatan, sehingga terjaga efektivitas kerja yang tinggi.
    Ciri di atas menunjukkan bahwa tidaklah mudah menjadi seorang pelaksana profesi yang profesional, harus ada kriteria-kriteria tertentu yang mendasarinya. Lebih jelas lagi bahwa seorang yang dikatakan profesional adalah mereka yang sangat kompeten atau memiliki kompetensi kompetensi tertentu yang mendasari kinerjanya.Selain mengetahui pengertian dari etika dan profesionalisme dibidang teknologi informasi kita perlu mengetahui penegakan hukum dan kejahatan-kejahatan dalam dunia teknologi informasi.

    Ciri-ciri profesionalisme di bidang IT.
    Harus memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang tinggi di bidang TI, memiliki pengetahuan yang luas, tanggap terhadap masalah client, faham thd isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya, mampu bekerja sama dan melakukan pendekatan multidispliner, bekerja dibawah disiplin etika dan mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat
    Kode Etik seperti yang disebutkan di atas, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan:
    • Publik
      Bertindak konsisten untuk kepentingan publik, seperti: menerima tanggung jawab penuh atas pekerjaan mereka sendiri, bersikap adil dan menghindari penipuan dalam semua pernyataan umum  terutama mengenai software atau dokumen terkait, metode dan alat.
    • Client dan karyawan
      Melakukan tindakan terbaik demi kepentingan klien dan atasan mereka, serta konsisten untuk kepentingan publik.
    • Produk
      Memastikan produk yang terkait memenuhi standard profesionalisme yang ada.
    • Penilaian
      Menjaga integritas dan kemandirian dalam penilaian profesional mereka.
    • Manajemen
    • Profesi
      Meningkatkan integritas dan reputasi dari profesi mereka yang konsisten dengan kepentingan publik.
    • Mitra
      Harus adil dan mendukung rekan kerjanya.
    • Diri sendiri
      Selalu belajar mengenai praktek profesi mereka
    Sumber :
    http://slametridwan.wordpress.com/ciri-ciri-profesionalisme-di-bidang-it-dan-kode-etik-profesional-yang-harus-dipunyai-oleh-seorang-it/

    http://andisiandi.wordpress.com/2013/01/22/etika-bisnis-dan-profesionalisme-di-bidang-teknologi-informatika/

    Tulisan 1 Pengertian Etika dan profesi


    Pengertian Etika

    Dalam kehidupan bermasyarakat dibutuhkan etika atau tata cara dalam berkehidupan. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Saat ini orang-orang banyak menggunakan teknologi internet untuk kebutuhan mereka. internet tak pernah lepas dari kehidupan mereka karena dalam internet tersaji berbagai informasi yang kita butuhkan. Tapi, kita juga harus memahami dan menggunakan etika dan moral dalam menjelajah di dunia maya.

    Adapun beberapa manfaat etika dalam kehidupan:
    1. Dapat menyelesaikan suatu masalah-masalah moralitas maupun sosial lainnya yang membingungkan masyarakat dengan pemikiran yang sistematis dan kritis.
    2. Berusaha menggunakan nalar sebagai dasar pijak bukan dengan perasaan yang akan merugikan banyak orang. Berpikir dan bekerja secara sistematis dan teratur ( step by step ).
    3. Berusaha mengakui kesalahan dan mempertahankan kebenaran. Jika salah katakan salah dan jika benar katakan benar serta jangan suka memutarbalikan fakta.
    4. Berusaha menyelidiki suatu masalah sampai ke akar-akarnya bukan hanya sekedar ingin tahu tanpa memperdulikan.
    5. Menjadi seorang yang tahu mana yang baik dan mana yang tidak baik agar senantiasa tidak termakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
    6.  Menjadi seorang yang handal yang mampu menyuarakan suara-suara yang tak mampu bersuara.
    Moral dan etika adalah dua hal yang tidak terpisahkan karena pada dasarnya moral adalah tingkah laku yang telah diatur atau ditentukan oleh etika.

    Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.

    K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dapat lebih dipertajam. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti berikut :

    1. nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
    Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang Jawa, etika agama Budha, etika Protestan dan sebagainya, maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini bisaberfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.

    2. kumpulan asas atau nilai moral.
    Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh : Kode Etik Jurnalistik

    3. ilmu tentang yang baik atau buruk.
    Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral.

    Tiga Pendekatan Etika
    1.    Etika Deskriptif
    Pendekatan dalam etika hendak menggambarkan perbuatan dari berbagai macam tradisi, kebiasaan dan kebudayaan. Pendekatan dalam etika ini lebih mencari tahu bagaimana berbagai tradisi yang mempersoalkan suatu masalah yang sama. Oleh karena itu pendekatan ini tidak menjustifikasi suatu kebudayaan yang ada. Pendekatan ini lebih bersifat mengkomparatifkan perbedaan cara masyarakat menjawab pertanyaan moral. Etika ini lebih populer dalam kajian sosiologi dan antropologi karena sifatnya yang memnjustifikasi sistim moral suatu kebudayaan.

    2.     Etika Normatif.
    Etika ini mengkaji moralitas yang ada sekaligus menjustifikasi. Ia mencari tahu apa yang dimaksud dengan yang baik dan yang buruk dan bagaimana mengetahuinya.

    3.     Metaetika
    Pendekatan ini lebih menekankan bagaimana gagasan etika berasal dan apa maknanya. Pendekatan ini lebih bersifat kebahasaan atau pemaknaan atas segala ucapan moral.

    Etika dan moral harus diterapkan dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, jadi pengertian etika dan moral dalam menggunakan  teknologi informasi dan komunikasi yaitu penerapan nilai nilai yang baik, benar, bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi yang ada dan berkembang di dunia sekarang. Meski berupa dunia digital, teknologi informasi dan komunikasi hanyalah media yang dikendalikan oleh manusia. Berikut pengertian Hak cipta(copyright) dan Merk dagang(trademark) :
    • Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
    • Merek atau merek dagang (™) adalah tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain. Merek merupakan kekayaan industri, yaitu termasuk kekayaan intelektual.

    Pengertian Profesi

    Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetepi memerlukan suatu persiapan melelui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu.
    CIRI KHAS PROFESI
    Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
    1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
    2. Suatu teknik intelektual.
    3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan Praktis.
    4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
    5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
    6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
    7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
    8. Pengakuan sebagai profesi.
    9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
    10. Hubungan yang erat dengan profesi lain.

    Sumber : 

    http://titasinsi.blogspot.com/2013/05/pengertian-etika-dan-profesi-dalam_8662.html